Membumikan Literasi di Bumi Sakti

Oleh: Leory Bastian Intelektual Muda Kerinci Kita sudah hidup dan merasakan mamfaat kecanggihan Teknologi Informasi di era digital...

Kearifan Dunia Maya Untuk Keharmonisan Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara



Oleh: Leory Bastian
Intelektual Muda Kerinci
Kita sudah hidup dan merasakan mamfaat kecanggihan Teknologi Informasi di era digitalisasi. Hampir semua aktivitas keseharian kita sepertinya sudah tidak bisa lagi dipisahkan dengannya. Peran Industri Teknologi Komunikasi Informasi yang terus melakukan Inovasi digital telah menghasilkan produk smartphone dengan berbagai tipe, merek dan harga yang kompetitif. hal ini membuat semakin masifnya masyarakat untuk menggunakannya. Ditambah lagi Perkembangan Infrastuktur untuk Interkoneksi dengan frekwensi yang terus berkembang sejak zaman 1G tahun 1980, 2G tahun 1990, 3G Tahun 2000, 4G tahun 2014-2022, diperkirakan untuk Koneksi 5G Tahun 2022-2027 (Nugroho, 2017). Artinya kita telah, sedang dan akan menuju ke era interkoneksi yang menembus ruang dan waktu secara total di dunia maya.
Industri Teknologi Komunikasi dan Informasi juga tak dapat dipisahkan dari peran raksasa korporasi yang menguasai dunia maya seperti Microsoft, Amazon, Facebook, Google, Apple dan Tencent. Secara ekonomi, nilai sahamnya terus menerus meroket naik rata-rata hampir menembus nilai US $ 1 triliyun menurut catatan bursa perdagangan saham Amerika Serikat tahun 2016. Akumulasi kekayaan korporasi ini menurut Bank Dunia (World Bank) setara dengan Nilai Produk Domestic Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2016 sebesar US $ 932, 2 Milyar. Artinya kita sebagai pembeli smartphone dan pengguna aplikasi media sosial turut menyumbang bertambahnya nilai kekayaan korporasi ini. Sebaliknya, korporasi ini tidak menyumbang pajak kepada Negara-negara penggunanya. Hal ini karena era digital, skema ekonomi yang dimain provider memberikan jasa aplikasinya secara gratis yang di konversi menjadi data digital. Ya, Korporasi ini memperoleh pemasukan dari perusahaan industri smartphone yang membayar mahal untuk penggunaan Hak kekayaan Intelektual atas penemuan mereka.

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan masyarakat digital cukup pesat di Indonesia. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik menurut lapangan usaha, kontribusi untuk pertumbuhan ekonomi dari sektor informasi dan komunikasi termasuk yang tertinggi terhadap PDB yaitu sebesar 9,10 % pada kuartal pertama tahun 2017. Artinya sektor informasi dan komunikasi sudah ikut menggerakkan roda perekonomian seperti adanya pemasaran online (e-commerce), transportasi online (e-transport), Berita Online (e-news) dan sebagainya. Selain itu, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi data internet seperti Telkomsel, Indosat Ooreo, XL Axiata, Smartfren juga ikut berkontribusi terhadap pendapat negara kita. 

Secara lebih aplikasi media sosial seperti Facebook, twiter, Instagram yang terinstal sebagai perangkat lunak smartphone kita sampai saat ini semakin eksis dikalangan generasi milenial. Bahkan sebagai pusat dari interaksi dunia maya yang mengkoneksikan para pengguna internet sepanjang waktu. Hal ini dilihat data yang dirilis laporan Tetra Pak Index yang mencatat ada sekitar 132 juta pengguna internet di Indonesia. sementara hampir setengahnya adalah pengguna media sosial. kemudian 85 % dari pengguna media sosial mengakses melalui perangkat seluler (smartphone). Posisi Indonesia dalam skala global berdasarkan data Global Web Index Tahun 2014 adalah jawara dalam penggunaan aplikasi facebook, Google dan twitter. artinya masyarakat Indonesia sebagai aktivis yang sudah mengalahkan negara-negara lain dalam penggunaan media sosial. Data yang tidak jauh berbeda juga di rilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa 63 Juta orang menggunakan internet dan 95 % penggunannya untuk jejaring sosial seperti facebook dan twitter. Kemudian data yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Tahun 2017, bahwa aplikasi untuk interaksi adalah facebook messenger, line, whatsapp untuk tujuan chatting, sosial media, pengunggahan foto, search engine dan melihat foto. Berdasarkan sejumlah data diatas, kesimpulannya adalah kita berstatus netizen yang berperan sebagai konsumen aktif yang menggunakan layanan jasa industri smartphone, data digital dan media sosial. 

Kembali pertanyaan ke kepada kita, dengan aktifnya kita sebagai pengguna media sosial, sudah sejauh mana kita melakukan autokritik dan mawas diri dalam memamfaatkan smarthphone dan media sosial selama ini. Apakah kita sudah berkomitmen untuk memamfaatkan smartphone, internet dan media sosial untuk membawa kehidupan pribadi kita, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia ke arah yang lebih baik. Atau justru sebaliknya, kita menjadi permisif dan dekontruktif terhadap kehidupan masyarakat digital seperti Pembuatan, pengunggahan dan penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran konten audio, visual dan audio visual yang diskriminatif yang dapat menimbulkan perselisihan antara suku agama, ras (sara) maupun konten asusila yang tidak sesuai dengan norma budaya, agama dan norma hukum adalah sekelumit sikap tidak bijaksana atau penyalahgunaan media sosial oleh oknum netizen yang dapat berujung sebagai perbuatan pidana. 

Korporasi media sosial seperti Facebook, Twitter, instagram memang tidak sistematis mengawasi para pengguna aplikasinya. Indonesia sebagai Negara Hukum, sebagai pengguna internet maupun media sosial (netizen) kita wajib untuk mengetahui dan ikut mensosialisaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 jo Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE sebagai panduan kita dalam menggunakan perangkat elektronik sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik kita wajib ikut menegur bahkan melaporkan jika ditemukan dugaan terjadinya dugaan pelanggaran hukum pidana di dunia maya kepada pihak kepolisian. Apalagi sekarang ini Kementerian Komunikasi Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perusahaan Operator Telekomunikasi yang mengeluarkan Kebijakan regulasi Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Penegakan hukum juga harus di ikuti dengan penguatan budaya netizen yang baik. Etika di dunia maya perlu ditegakkan bagi netizen dalam menggunakan media sosial, khususnya etika dalam berkomunikasi seperti selektif memilih forum, standar komunikasi yang sama, menghargai privasi dan pengontrolan diri. Etika ini juga akan menjadi landasan motivasi kita sebagai netizen dalam penggunaan media sosial agar lebih rasional dan bermoral. Gunakan sesuai fungsinya sebagai media untuk menemukan ruang pertemanan, pertukaran informasi, kesamaan hobi maupun pekerjaan. Memamfaatkan media sosial sebagai wadah untuk berbisnis dan hiburan serta untuk menjalankan peran sosial. 

Tidak dapat dipungkiri, netizen di media sosial juga lebih tertarik terhadap agenda negara dan pemerintahan Indonesia, seperti agenda politik nasional berkaitan dengan Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019. Rangkaian agenda demokrasi ini menjadi reaktor yang memicu eskalasi tensi politik dan partisipasi politik dari mulai level massa, aktivis politik, bahkan elit-elit politik yang sudah menciptakan ruang Demokrasi Digital society. Hal ini dapat dilihat dari partisipasi postingan, unggahan, komentar netizen dalam menanggapi isu, pesan dan peristiwa politik daerah dan nasional yang sedang viral di media sosial. Oleh karena itu, sebagai netizen kita sebaiknya semakin arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial agar dunia maya menjadi perekat kerukunan, keharmonisan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Menanti Kearifan Negara
Indonesia termasuk negara yang memberikan keleluasan dalam penggunaan Internet. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan yang efektif untuk menjamin keharmonisan antara negara, masyarakat dan perusahaan penyedia jasa internet. Walaupun kita sudah memiliki UU ITE, namun sejumlah isu yang penting untuk segera disikapi secara menjadi perlindungan privasi masyarakat yang rawan disalahgunakan oleh Penyedia Jasa Internet untuk kepentingan komersil dan cyber criem oleh pihak asing yang dapat mengganggu keamanan nasional. Badan Cyber Kriminal Mabes Polri memang tidak bekerja sendiri. Sejak 2 Bulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan restrukturisasi. Keamanan siber untuk pemerintah dan keamanan siber masyarakat. Proses restrukturisasi sedang berjalan di BSSN. Oleh karena itu, BSSN ini dapat diperkirakan akan efektif bekerja pada tahun 2019.


1 komentar:

  1. Billiards telah menyedot perhatian banyak orang belum lama ini. Game ini terbilang unik dan seru untuk dimainkan. Game keren ini dapat dimainkan melalui mobile dan PC.

    Berikut Tips Main Agar Menang Terus

    ▶ Menghindari pukulan dari arah tengah
    ▶ Bidik dua bola
    ▶ Menggunakan kekuatan yang pas
    ▶ Berlatih

    Promo Bonus menarik dari BOLAVITA :
    > BONUS NEW MEMBER 10%
    > BONUS SETIAP HARI 5%
    > BONUS REFERRAL 10%
    > BONUS ROLLINGAN 0.5%

    KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA

    Transaksi bisa dilakukan melalui :
    => PULSA ( XL & TELKOMSEL )
    => E-wallet (OVO, LINK AJA, GO-PAY, JENIUS dan DANA)
    => Bank (BCA, BRI, BNI, MANDIRI, CIMB NIAGA dan DANAMON)

    Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
    ✔ WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    ✔ INSTAGRAM : @bola.vita
    ✔ FACEBOOK : @bolavita.ofc

    BalasHapus